
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polsek Tanjung Karang Timur meringkus tiga pencuri 15 dus minuman keras (miras). Akibat kejadian itu korban YR (24) merugi Rp 9 juta.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024), mengatakan, polisi terpaksa bertindak tegas dan terukur lantaran RF mencoba melawan dan kabur.
“Ketiga pelaku, yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya ialah warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung,” kata Kurmen Rubiyanto.
Ia menuturkan, kawanan ini memiliki peran masing-masing dalam beraksi. RF bertugas masuk gudang melalui pintu belakang gudang lalu memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.
IM, lanjut ia, bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
“IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak-semak belakang gudang,” ujarnya.
Empat dus minuman itu mereka jual seharga Rp1,8 juta. Ketiga pelaku membagi uang hasil penjualan.
Petugas membekuk ketiga tersangka pada dua lokasi berbeda, Ahad (4/11/2024).
Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandarlampung.
“Ada beberapa TKP di wilayah kami. RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC. Ini masih kami kembangkan lagi,” jelas Kurmen.
Pencurian 15 dus minuman ini pada Jumat (18/10/2024) pukul 18.30 WIB pada sebuah gudang di Jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandarlampung.
Kurmen menjelaskan, korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
“Terhadap ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (tbnews)